
Muhaimin Iskandar (foto: dok.Seputar Indonesia)
Kuasa Hukum Lili Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi), Ikhsan Abdullah, mencurigai adanya keberpihakan Hakim Syarifuddin terhadap pihak tergugat yakni Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Pasalnya, kejadian penangkapan Syarifuddin terjadi sehari setelah memutus gugatan kliennya dengan putusan mengabulkan eksepsi tergugat (DPP PKB Muhaimin) yang berakibat dihentikanya persidangan.
“Kami mencurigai adanya keberpihakan hakim tercela ini untuk segera menghentikan perkara, agar proses PAW terhadap kedua kader senior PKB tersebut segera diproses,” ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2011).
Ikhsan menambahkan, Hakim Syarifuddin sejak awal terlihat menguasai persidangan kliennya, padahal dia hanya hakim anggota. “Beberapa kali mengambil mic tanpa seizin Ketua Majelis,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan ditemukanya sejumlah uang dalam beberapa amplop oleh KPK saat penangkapan di Sunter Jakarta Utara menambah dugaan bahwa uang tersebut dari pihak tergugat untuk menghentikan gugatan kliennya.
“Jangan-jangan uang tersebut sebagian dari tergugat,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108 dan 109 yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dinilai tidak berdasar.
Pasalnya, lanjut Ikhsan, majelis hakim pernah memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di internal partai dalam waktu satu minggu, bahkan sempat diperpanjang waktu mediasi namun gagal mencapai kesepakatan.
“Sehingga majelis hakim sesuai dengan kewenanganya menyidangkan gugatan Lily dan Gus Choi tersebut. Hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 dan penjelasanya bahwa sengketa partai politik dapat dilakukan di PN,” paparnya.
Namun, Ikhsan mengaku heran mengapa gugatan kepada kliennya diputuskan sebaliknya.
“Mengapa dalam gugatan Lily dan Gus Choi Majelis Hakim PN Pusat yang beranggotakan Hakim Syarifudin memutuskan sebaliknya. Ini menimbulkan pertanyaan yang serius. Bagamana mungkin untuk perkara yang sama hakim memutus berbeda,” ungkap Ikhsan.







